Top
Begin typing your search above and press return to search.

Hasto dituntut 7 tahun penjara, ini komentar pengamat dan ramainya tagar hukum berat Hasto

Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Hasto dituntut 7 tahun penjara, ini komentar pengamat dan ramainya tagar hukum berat Hasto
X
Sumber foto: https://shorturl.at/s3w3h/elshinta.com.

Elshinta.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa Hasto telah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan bersama dengan Harun Masiku serta merintangi kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, serta menjatuhkan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, "kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Alasan Jaksa memberikan tuntutan kepada Hasto karena berdasarkan fakta didalam persidangan, sudah memenuhi Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga telah menyimpulan bahwa Hasto dinilai telah terbukti melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Sedangkan dalam dakwaan kedua Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai bahwa tuntutan Jaksa sangat ringan terlebih lagi di dalam dakwaan jelas ada dua kasus yaitu kasus dugaan suap dan menghalangi proses penyidikan Harun Masiku.

"Dalam dakwaan jaksa jelas ada dua tuntutan, seharusnya Jaksa menuntut maksimal hukuman 12 tahun penjara, tuntutan maksimal itu disediakan oleh undang-undang karena obstruction of justice bisa dituntut maksimal 12 tahun," kata Zaenur, Jumat (4/7).

Dengan tuntutan yang hanya 7 tanun penjara, Zaenur menduga tuntutan yang disampaikan dalam persidangan oleh JPU telah disesuaikan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Mantan Komusioner KPK, Wahyu Setiawan.

Sementara tuntutan Jaksa terhadap Hasto Kristiyanto sontak membuat ramai jagat maya, dimana tuntutan JPU tersebut dinilai sangat ringan dan hashtag #HukumBeratHasto menjadi tranding di X (Twitter).

Hal tersebut seperti yang diunggah oleh akun @berjilbabb dengan nada kecewa menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangat ringan. "Demi tegaknya supremasi hukum , mohon majelis hakim memutuskan hukuman maksimal,"

Sedangkan postingan akun @Caknur1414 juga menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai sangat ringan. "Jaksa tuntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta. Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan!”

Sementara akun lainnya @lembayung menyikapi apakah tuntutan 7 tahun penjara itu terlalu ringan atau sudah cukup. " Hasto pdip di tuntutan 7 th penjara. Cukupkah,atau terlalu ringan.... "

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire