Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tiga warga Batu ditangkap, peras korban dan menyaru polisi 

Satreskrim Polres Batu, Jawa Timur menangkap tiga orang warga Pujon, Kota Batu, Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku pemerasan.

Tiga warga Batu ditangkap, peras korban dan menyaru polisi 
X
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Batu, Jawa Timur menangkap tiga orang warga Pujon, Kota Batu, Jawa Timur yang diduga sebagai pelaku pemerasan.

“Tiga orang kota diamankan dalam kasus tersebut berdasarkan laporan korban, diawali dengan penangkapan FZ di rumah menyusul dua orang Yn dan Fs ditangkap di salah satu rest area di wilayah Jalibar Batu," ujarnya.

Terkait modus pemerasan, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto memaparkan berawal dari perkenalan korban, Agus dengan FN yang merupakan temannya.

“Saat itu FN mengutarakan maksud untuk mencari “orang pintar“ yang bisa menggandakan uang kemudian disepakati mahar Rp100 juta baik FN maupun korban dan ritualnya dilakukan di salah satu orang pintar di Blitar dan disarankan ke Gunung Bromo. Kemudian disepakati untuk melakukan ritual," ujar

Saat itu FN tahu kalau uang yang dibawa korban ada yang palsu karena dari barang bukti uang Rp100 ribuan ada yang bergambar doraemon saat itu korban bertemu dengan pelaku di salah satu swalayan namun sebelumnya FN menghubungi Yn dan Fz dan diatur kalau keduanya sebagai anggota kepolisian.

"Sesampainya di Indomaret keduanya sudah menunggu dan langsung memaksa korban masuk mobil dan mengaku sebagai polisi dari Polres Batu,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Senin (7/7).

Bahkan korban sempat diborgol dan Hp, motor korban disita kemudian korban diancam dibawa ke Polres Batu namun ternyata di bawa berputar-putar hingga ke daerah Jalibar dan di situ terjadi negosiasi dimana pelaku minta uang damai Rp25 juta namun ditawar Rp20 juta.

"Korban sempat semalam disekap di rumah FZ dan korban meminjam HP untuk menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang Rp20 juta dan uang tersebut didapat meminjam dari pamannya yang kemudian diserahkan ke rumah FZ. Setelah uang diterima korban sempat menanyakan sepada motor dan HP tetapi oleh pelaku dijawab akan diserahkan ke Polres Batu. Curiga dengan pelaku, korban melapor ke Polres Batu dan saat ditangkap uang Rp20 juta sudah dibagi,” tambahnya.

Saat ini polisi mendalami kasus tersebut dan meminta masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk tidak ragu melaporkan ke Polres Batu. "Para pelaku kita jerat dengan Pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ringkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire