Mantan mantri kredit bank BUMN kantor cabang Kartasura jadi tersangka kasus dugaan korupsi
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan mantan pegawai salah satu bank pemerintah menjadi tersanga kasus kredit fiktif. Mohammad Helmi Bachtiar (42) diduga melakukan pencairan kredit fiktif pada Tahun 2013 - 2014 silam.
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan mantan pegawai salah satu bank pemerintah menjadi tersanga kasus kredit fiktif. Mohammad Helmi Bachtiar (42) diduga melakukan pencairan kredit fiktif pada Tahun 2013 - 2014 silam, saat menjabat mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Kartasura, Sukoharjo. Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakil Kapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik menyatakan, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Semarang ini dilaporkan beberapa nasabah yang menjadi korban kredit fiktif pelaku. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang menggunakan data identitas palsu, nasabah fiktif hingga identitas nasabah tanpa persetujuan untuk mengakses program KUR melalui tersangka.
Total dana yang dicairkan dalam kasus tersebut mencapai Rp1.043.450.000 yang kemudian menjadi nilai kerugian negara atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunana (BPKP) Jawa Tengah. "Laporan kasus kami terima pada Tahun 2023 dan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Kompol Pariastutik mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka bekerjasama dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa. Calo ini bertugas mengumpulkan data pemohon kredit pada tersangka. Sedangkan persetujuan tetap menjadi wewenang tersangka, sehingga Mohammad Helmi Bahchtiar menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Uang pencairan juga digunakan oleh tersangka dan sebagian kecil dibagi untuk jasa calo serta orang yang meminjamkan identitasnya untuk mengajukan kredit. Dari 56 pengajuan kredit terinci sebanyak 48 pinjaman lewat calo, tiga pinjaman melalui mantri kredit dan 24 pengajuan mengunakan identitas palsu.
"Dana kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (7/7).
Ditambahkan Wakapolres, tim penyidik telah mengamankan 56 bendel dokumen pinjaman, 54 bukti rekening korang, 11 bendel aturan kredit dan 24 lembar pernyataan dari perangkat desa. Seluruh saksi termasuk tersangka sudah diperiksa dan berkas perkara telah dilengkapi, tingga melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Tim penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup serta denda sampai Rp1 miliar.




