Kasus pemalsuan dokumen pendidikan mantan penggugat ijazah Jokowi masuk pelimpahan tahap II
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi pengacara Zaenal Mustofa memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7).

Elshinta.com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi pengacara Zaenal Mustofa memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7). Zaenal Mustofa merupakan salah satu tim tolak ijazah palsu usaha gakpunya malu (Tipu UGM), kelompok yang menggugat keabsahan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tetapi, kemudian mengundurkan diri setelah terjerat kasus pemalsuan dokumen pendidikan yang dia gunakan untuk menunjang kariernya sebagai advokat atau pengacara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan, berkas perkara Zaenal telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berkas telah melalui tahap melengkapi pemeriksaan secara formil maupun materiil sehingga penyidik harus segera melaksanakan pelimpahan tahap dua. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
"Proses ini penting, guna memastikan keabsahan identitas dan kelengkapan barang bukti agar tidak terjadi kesalahan error interpersonal," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Menurut Aji Rohmadi, pelimpahan tahap kedua ini akan menjadi dasar JPU menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri setempat. Setelah pelimpahan tahap ke dua hari ini, status penahanan tersangka Zaenal Mustofa kini berada di bawah kewenangan penuntut umum.
"Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Surakarta sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sukoharjo," ungkapnya.
Aji Rohmadi menambahkan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sukoharjo sejak 21 April 2025, menyusul laporan dari rekan sesama pengacara bernama Asri Purwanti yang dilayangkan pada 16 Oktober 2023.
Di saat yang bersamaan, tersangka bersama timnya menggugat keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Atas penetapan tersangka tersebut, yang bersangkutan kemudian menyatakan mengundurkan diri dari tim dengan alasan agar lebih fokus menghadapi kasusnya sendiri.