Hakim vonis penjara tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Elshinta.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara bagi tiga terdakwa korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Elshinta.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara bagi tiga terdakwa korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771 juta, dan dijatuhi hukuman masing-masing selama 16 hingga 20 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Ketua Andriyansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara kepada terdakwa Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas CV Citra Pramatra.
Kemudian, terdakwa Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tenaga fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara divonis satu tahun lima bulan atau 17 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara.
"Ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan," tegas Hakim Andriyansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sementara hal meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan,” jelas Hakim Andriyansyah.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Para terdakwa, dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," kata Hakim Andriyansyah.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Ahmad Awali yang sebelumnya meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU Ahmad dalam surat dakwaan menyampaikan, bahwa kegiatan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau ini memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
"Pada proyek ini mencakup pekerjaan di antaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar," jelasnya.
Namun, lanjut JPU, pekerjaan dilakukan terdakwa Zumri Sulthony (berkas terpisah) selaku mantan Kepala Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara bersama ketiga terdakwa hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhir masa kontrak.
"Dari uji mutu Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan, bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak," ucap dia.
Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, ungkap JPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp771 juta berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.
“Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan,” jelas Ahmad.