Diduga melanggar kode etik, anggota Polres Salatiga diberhentikan
Kapolres Salatiga, Jawa Tengah AKBP Veronica meminta seluruh anggota Polres Salatiga menjalankan tugas dengan baik dan menaati aturan yang ada sebagai anggota Kepolisian.

Elshinta.com - Kapolres Salatiga, Jawa Tengah AKBP Veronica meminta seluruh anggota Polres Salatiga menjalankan tugas dengan baik dan menaati aturan yang ada sebagai anggota Kepolisian.
Hal itu ditegaskanya usai memberhentikan Aipda Ika Fajar Mulyanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Salatiga karena diduga melanggar kode etik.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan martabat institusi," jelas Veronica, Senin (7/7), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Veronica menambahkan, bahwa langkah pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga marwah organisasi.
"Pemberhentian kepada yang bersangkutan adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menegakkan aturan dan disiplin. Meski berat, keputusan ini harus diambil demi menjaga kehormatan, kepercayaan publik, serta marwah Polri. Saya berharap seluruh anggota menjadikannya pelajaran untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas," harap Veronica.