Polisi sebut pelaku jual barang kedaluwarsanya di Tangsel lewat bazar
Elshinta.com - Polda Metro Jaya menyebutkan dua pelaku A (44) dan SA (49) menjual barang dagangannya yang hampir dan sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten, melalui bazar yang digelar para pelaku.

Elshinta.com - Polda Metro Jaya menyebutkan dua pelaku A (44) dan SA (49) menjual barang dagangannya yang hampir dan sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten, melalui bazar yang digelar para pelaku.
"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain menjual lewat bazar yang diadakan di rumahnya di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, kata dia, para pelaku juga menjual barangnya melalui pedagang.
"Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan si wilayah Serpong dan Bogor," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yang menjual barang pangan yang sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (4/7).
"Dua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) berhasil diamankan," kata Ade Safri.
Para pelaku menggunakan modus dengan cara mengedarkan produk yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.
"Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.