PT KAI Daop 6 Yogyakarta tertibkan bangunan rumah dinas di Lempuyangan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban bangunan rumah dinas KAI yang berada di lokasi Perumahan Dinas No. 13, Jalan Hayam Wuruk No. 110, RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.

Elshinta.com - PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban bangunan rumah dinas KAI yang berada di lokasi Perumahan Dinas No. 13, Jalan Hayam Wuruk No. 110, RT 02/RW 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.
Sebanyak total 400 personel tim penertiban dikerahkan yang terdiri dari 266 internal KAI dan 134 bantuan dari eksternal yakni Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Kewilayahan, PLN, PDAM, dan Damkar, Selasa (8/7).
Tim penertiban gabungan bertugas untuk mengamankan dan memindahkan barang-barang milik penghuni ke lokasi rumah singgah sementara yang telah disiapkan, dengan tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya KAI untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik kepada masyarakat dengan mengedepankan keselamatan, keamanan serta kenyamanan melalui penataan stasiun yang lebih rapi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada para penumpang. Kegiatan penertiban yang dilakukan KAI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam setiap proses penertiban,” ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Saragih.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga dan mengamankan aset negara yang berada di bawah pengelolaan KAI dan sebagai langkah awal dalam penataan Stasiun Lempuyangan.
Sebelum kegiatan penertiban berlangsung, tim KAI melakukan proses komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kewilayahan dan warga setempat. Pelaksanaan penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bangunan rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perencanaan yang nantinya akan digunakan untuk mendukung penataan dan pengembangan Stasiun Lempuyangan. Bangunan tersebut berada di atas Sultan Ground, dan KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan izin untuk pengelolaannya. Selain itu, penertiban ini penting dilakukan agar aset bangunan milik negara tidak dimanfaatkan secara ilegal atau tidak sesuai regulasinya.
KAI menegaskan bahwa setiap langkah penertiban selalu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak warga sesuai peraturan perundang-undangan. KAI juga telah membuka ruang dialog kepada warga yang terdampak agar proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prinsip keadilan.