Satpol PP amankan ODGJ ngamuk bawa sajam
Tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan pengamanan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk dipemukiman warga. Dimana ODGJ tersebut mengamuk dengan membawa gunting dan gergaji yang membuat warga ketakutan.

Elshinta.com - Tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan pengamanan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk dipemukiman warga. Dimana ODGJ tersebut mengamuk dengan membawa gunting dan gergaji yang membuat warga ketakutan.
Pengamanan terhadap ODGJ ini menindaklanjuti aduan dari Kepala Desa Glantengan Kecamatan Kota kabupaten Kudus melalui kanal pengaduan tentang adanya orang dengan gangguan jiwa yang ngamuk di pemukiman warga dengan menginjak-injak dagangan warga juga membawa gergaji dan gunting. "Regu patroli langsung bergerak kelokasi," kata salah satu petugas Patroli Sudijatmiko, Selasa (8/7), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sutini.
Dijelaskan, saat dilokasi di dapati seorang laki-laki paruh baya yang berada di pemukiman warga dengan teriak - teriak. Sehingga ODGJ tersebut langsung diamankan dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus terus berinovasi dan meluncurkan pelayanan pengaduan masyarakat berbasis online melalui nomor WhatsApp. Layanan ini akan merespon laporan dari masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum terutama PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar.
Inovasi itu diberi nama Sistem Cepat Tindak atau SICEPAT, “Program SICEPAT"
Untuk pengaduan SICEPAT bisa melapor di nomor WA 085 812 299 329. laporan pengaduan SICEPAT dapat ditulis dengan format nama pelapor, lokasi PGOT, dan mengirimkan foto sebagai bukti ke nomor layanan tersebut.