Top
Begin typing your search above and press return to search.

Erick Thohir beberkan tugas BUMN setelah Danantara beroperasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara Indonesia dan melakukan pendampingan.

Erick Thohir beberkan tugas BUMN setelah Danantara beroperasi
X
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Elshinta.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara Indonesia dan melakukan pendampingan.

Tugas Kementerian BUMN ini, kata Erick, sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Jadi memang kami fokus kepada tadi, mendampingi Danantara tetapi juga sebagai regulator kami juga tentu bernegosiasi dengan pihak pemerintah," ujar Erick, di Jakarta, Selasa (8/7).

Sebagai pemegang saham seri A, ujar Erick lagi, Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk pengangkatan direksi, komisaris, menyetujui pengusulan agenda, rapat umum pemegang saham (RUPS), dan lainnya.

Lebih lanjut, Kementerian BUMN akan mendapat dividen 1 persen dari Danantara. Dana tersebut nantinya akan disetorkan kepada negara.

Ia mengatakan Danantara tidak bisa melakukan pengangkatan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Menurutnya, Danantara hanya menawarkan kajian.

Erick juga menyebut mendapat ruangan khusus di Kantor Danantara, yang akan digunakannya untuk menerima laporan kinerja. Selain itu, kantor tersebut akan menjadi tempat untuk menjalin kerja sama strategis.

"Kami sebagai pengawas, Danantara membuat kajian, kan nanti ketemu titiknya. Sama kalau Danantara punya ajuan, komposisi direksi, komisaris yang profesional menurut mereka, kami kaji, oke, kami angkat. Gitu," katanya menjelaskan.

Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Danantara untuk melarang pergantian direksi dan komisaris BUMN, anak dan cucunya, menjelang pelaporan keuangan per 30 Juni 2025, Erick menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran banyak yang melakukan bongkar pasang pimpinan tanpa pemberitahuan.

"Jadi ini bagian dari konsolidasi saja, nggak ada masalah, oh ini mengambil job ini, nggak ada. Kita sudah jelas kok, ini visinya untuk menyehatkan BUMN, BUMN yang sudah sehat kita jaga, supaya dividennya naik, tetapi juga kita pastikan BUMN ini juga kompetitif dengan persaingan dunia," katanya pula.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire