KPK panggil 8 saksi guna usut kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang sebagai saksi pada Rabu ini untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang sebagai saksi pada Rabu ini untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa identitas para saksi tersebut adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan berinisial YSR, staf bagian pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berinisial AO, dan Kabid Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan berinisial YK.
Kemudian Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan berinisial TAS, pegawai di Inspektorat Kabupaten Lamongan berinisial FS, Kepala Bagian Umum di Setda Pemkab Lamongan berinisial NP, mantan ajudan Bupati Lamongan berinisial KHO, dan Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014-saat ini berinisial RL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian saksi tersebut adalah Yayuk Sri Rahayu (YSR), Andhi Oktavianto (AO), Yoyok Kristiantono (YK), Teguh Ali Sabudi (TAS), Fajar Sodiq (FS), Nanik Purwati (NP), dan Kholis (KHO). Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya. Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).