Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi: Pelecehan ayah terhadap anak tiri dilakukan 3-4 kali sebulan

Elshinta.com - Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus pelecehan seksual oleh seorang ayah berinisial RS (41) dengan anak tirinya berinisial NAS (13) telah dilakukan sebanyak 3-4 kali sebulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Polisi: Pelecehan ayah terhadap anak tiri dilakukan 3-4 kali sebulan
X
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa bersama tersangka berinisial RS saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (9/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi

Elshinta.com - Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus pelecehan seksual oleh seorang ayah berinisial RS (41) dengan anak tirinya berinisial NAS (13) telah dilakukan sebanyak 3-4 kali sebulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam 1 (satu) bulan selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Mustofa menyebutkan tersangka berinisial RS melakukan pengancaman kepada korban.

Mustofa juga menambahkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil "visum et repertum" yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 76E jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.

Kepolisian telah mengungkap kronologi kasus seorang ayah berinisial RS (41) melakukan pelecehan seksual terhadap tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Agta menjelaskan pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS menerangkan berawal pada 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.

Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire