Kemenhut gagalkan perdagangan ratusan serangga liar dilindungi
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ratusan serangga liar yang dilindungi via media sosial dan mengamankan pelaku di Manokwari, Papua Barat.

Elshinta.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ratusan serangga liar yang dilindungi via media sosial dan mengamankan pelaku di Manokwari, Papua Barat.
Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut, Fredrik E. Tumbel menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber oleh Unit Intelijen Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada awal Juni 2025, yang menemukan akun mengunggah spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi.
"Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang diperdagangkan secara online. Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas jual beli satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati," ujar Fredrik.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua Barat Daya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TMB beserta barang bukti berupa berbagai jenis spesimen kupu-kupu dan kumbang.
Spesimen kupu-kupu dan kumbang yang berhasil diamankan sebanyak 170 ekor dalam keadaan mati berupa tiga ekor kupu-kupu sayap burung (Ornithoptera priamus aureus), 20 ekor kupu-kupu Whisky (Pseudonympha swanepoeli), 147 berbagai jenis kumbang diamankan di kediamannya di Kabupaten Manokwari. Kupu-kupu sayap burung merupakan satwa liar endemik Pegunungan Arfak, Papua Barat yang terancam punah.
Penyidik juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (7/7) dan saat ini dititipkan di rumah tahanan Polda Papua Barat.
Tersangka dijerat angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dan/atau melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.