MenPANRB pastikan Sekolah Rakyat berkelanjutan dan profesional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Kementeriannya akan mengawal program Sekolah Rakyat agar bisa berjalan secara berkelanjutan dan profesional.

Elshinta.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Kementeriannya akan mengawal program Sekolah Rakyat agar bisa berjalan secara berkelanjutan dan profesional demi keberhasilan program pengentasan kemiskinan ekstrem dengan memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan berkualitas.
“Peran Kementerian PANRB ini harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung operasional sekolah rakyat agar benar-benar bisa dijalankan secara berkelanjutan dan profesional,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait pembahasan Inpres No.8/2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Jakarta, Selasa (8/7).
Dukungan yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yaitu turut mengambil peran dalam penataan kelembagaan dan pemenuhan kebutuhan guru pada Sekolah Rakyat.
Rini menyampaikan pada Inpres tersebut telah ditetapkan peran dan tanggung jawab lintas kementerian, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama.
Kementerian PANRB berperan sebagai instansi pendukung dalam dua hal, yaitu pada aspek kelembagaan dan SDM melalui penguatan organisasi yang dikoordinasikan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kemensos serta fasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan.
Menurutnya, sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Sekolah Rakyat berada di bawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, bersama dengan Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial yang sudah ada saat ini.
“Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial yang sudah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional,” jelasnya.
Sebagai penguatan kelembagaan, Sekolah Rakyat dirancang mengacu pada Permendikbud No. 6/2019, dengan mempertimbangkan lokasi dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan.
“Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 8/2025, saat ini telah diusulkan 200 Sekolah Rakyat dengan jenjang Pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi,” kata Rini.
Sementara itu untuk pemenuhan kebutuhan guru, Kementerian PANRB bersama Kemendikdasmen berkolaborasi dalam pemenuhan Kebutuhan Guru pada Sekolah Rakyat.
“Dengan demikian, peran Kementerian PANRB tidak hanya menfasilitasi pemenuhan guru, tetapi juga mengawal proses seleksi yang adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Ini penting agar sekolah rakyat tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga memiliki guru yang kompeten dan sesuai kebutuhan lapangan,” tuturnya.