Hasto minta dibebaskan: Tuntutan 7 tahun tak adil
Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil. Sehingga, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskannya dari semua dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK

Elshinta.com - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil. Sehingga, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskannya dari semua dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK
Pernyataan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli.
Menurutnya, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Karena banyak campur tangan kekuasaan.
Hasto mencontohkan, hal itu tercermin pada perkara yang melibatkannya. Beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara.
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," katanya.
Hasto juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan nama baiknya.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (10/7).
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” pungkas Hasto.