Top
Begin typing your search above and press return to search.

KLH luncurkan penilaian Adipura Baru: Kota bersih cermin kepemimpinan lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan penilaian baru Program Adipura yang menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

KLH luncurkan penilaian Adipura Baru: Kota bersih cermin kepemimpinan lingkungan
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi meluncurkan penilaian baru Program Adipura yang menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Transformasi ini merupakan bagian penting dari agenda besar reformasi lingkungan hidup nasional, sekaligus menjawab amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mencapai 100% pengelolaan sampah yang layak di seluruh Indonesia pada tahun 2029.

Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan. Kini, penilaian tidak hanya bersandar pada estetika kota, tetapi pada tiga dimensi mendasar: sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30%).

Konsep baru ini memberikan penekanan besar pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif.

“Adipura kini bukan lagi sekadar penghargaan, tetapi alat perubahan. Kota-kota yang gagal berbenah akan kami beri predikat Kota Kotor secara terbuka. Ini bukan hukuman, melainkan peringatan keras bahwa abai terhadap lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Irza Farel, Kamis (10/7).

Sebagai langkah konkret, seluruh kabupaten/kota wajib mengikuti proses penilaian yang berbasis data dan pengawasan teknologi seperti citra satelit dan survei udara.Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.

Sebaliknya, insentif tinggi diberikan kepada kota yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD-nya untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan sarana memadai, serta mengelola TPA berteknologi sanitary landfill lengkap dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan.

Proses penilaian baru Adipura akan dimulai pada bulan Juli dengan kegiatan sosialisasi ke seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap pembinaan dan pendampingan teknis akan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025, dilanjutkan dengan pemantauan lapangan pada November 2025 hingga Januari 2026 menggunakan kombinasi data lapangan, survei udara, dan teknologi penginderaan jauh.

Proses penilaian resmi akan dilaksanakan pada Januari 2026, dan pengumuman hasil disampaikan secara terbuka pada Februari 2026 melalui kanal resmi KLH/BPLH. penilaian Adipura baru ini diperkenalkan sebagai kebijakan strategis nasional. Pemerintah pusat juga mempercepat penyusunan revisi Perpres No. 35 Tahun 2018 untuk memperluas pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire