Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa Hukum: Hasto tumbal kegagalan KPK tangkap Harun Masiku

Penasihat hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya hanya tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020.

Kuasa Hukum: Hasto tumbal kegagalan KPK tangkap Harun Masiku
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Penasihat hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya hanya tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020.

Pernyataan disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi oleh Tim Penasihat Hukum Hasto dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan
Harun Masiku tersebut," ujar Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7),

Menurutnya, kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan dikarenakan atas tindakan KPK itu sendiri. Karena, mereka mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan lain lain ke media masa lebih awal.

Kemudian adanya pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (10/7).

Namun, KPK justru menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebabnya. Kata Patra, hal itu justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.

Menurut Patra, karena bila melihat lebih jauh, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020

"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," ucapnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire