Cegah bansos untuk judol, Mensos minta tak gunakan data selain DTSEN
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menggunakan data selain Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna mencegah penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol) kembali terulang.

Elshinta.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menggunakan data selain Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna mencegah penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol) kembali terulang.
Penggunaan DTSEN untuk bansos juga telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
"Para gubernur, bupati, wali kota, dan pemerintah daerah lainnya, jika akan memberikan bansos dan lain-lainnya jangan menggunakan data selain DTSEN, karena ini sudah sesuai dengan Inpres. Kalau menggunakan data selain DTSEN dan bansos-bansos itu (penyalurannya) tidak sesuai, bisa ada masalah. Maka, itu harus kita laksanakan karena sudah sesuai Inpres," ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan, meskipun DTSEN belum sempurna dan belum sepenuhnya paten, tetapi data yang ada di dalamnya terus diperbarui setiap hari, sehingga dapat digunakan sebagai acuan yang jelas dan lebih tepat sasaran.
Kemensos sebelumnya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengujian cepat dengan memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos dan NIK pemain judol.
Hasilnya, setelah dilakukan analisis dan pemadanan data seluruh rekening bansos yang disalurkan melalui Kemensos pada 28,4 juta NIK dengan 9,7 juta NIK pemain judol tahun 2024, ditemukan sebanyak 571.410 NIK yang sama. Sebanyak 2 persen penerima bansos merupakan pemain judol tahun 2024, dan terdapat 7,5 juta transaksi dengan nilai Rp957 miliar.
"Ini menarik, buat kami juga kaget, ini baru satu rekening (dari bank Himbara), nanti akan ketemu lagi minggu depan dengan hasil yang lebih lengkap. Kita akan terus mengikuti arahan Presiden Prabowo, agar bansos ke depan judulnya bansos lebih tepat sasaran," ujarnya.
Ia menegaskan, pedoman data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah tidak lagi digunakan dan sekarang telah sepenuhnya menggunakan DTSEN. Kemensos dan pemerintah daerah diminta untuk aktif melakukan pemutakhiran, baik secara formal maupun partisipasi.
"DTKS sudah tidak ada, DTSEN dikelola oleh BPS. Kita terlibat dalam pemutakhiran, maka saya titip betul ke bupati/wali kota untuk melakukan pemutakhiran, utamanya yang jalur formal, melalui RT/RW, kepala desa, kelurahan, dinas sosial, BPS kabupaten/kota, dengan para pendamping kami, lalu ke kepala daerah," katanya.
Ia menjelaskan, keluaran hasil pemutakhiran akan dikembalikan kepada pemerintah daerah selama tiga bulan sekali, yang kemudian menjadi pedoman bagi bupati/wali kota untuk menyalurkan bansos.
"Kita juga punya jalur partisipasi, di situ ada usul atau sanggah, masyarakat sudah 500 ribu lebih yang usul, kurang dari 10 ribu yang menyanggah. ini kita proses juga di DTSEN dan kita kembalikan ke BPS. Ini jadi pedoman tentunya," tutur dia.