Mobil operasional direksi PT Sritex disita Kejagung, buruh resah haknya tak dibayar
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berupa sebanyak 72 unit mobil operasional pabrik.

Elshinta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berupa sebanyak 72 unit mobil operasional pabrik. Aset-aset tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang ditangani oleh Kejagung.
Di saat bersamaan, aset PT Sritex sendiri saat ini berada dalam kewenangan pengelolaan oleh Kurator pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Bulan Oktober 2024 lalu. Aset pabrik menjadi salah satu jaminan perusahaan membayar utang serta hak mantan buruhnya.
Menanggapi soal penyitaan aset oleh Kejagung, Kuasa hukum eks karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jawa Tengah, Machasin Rochman menyebutkan, telah mendapatkan laporan dari kurator mengenai tindakan penyitaan tersebut. Ia menilai, langkah penyitaan aset oleh Kejagung ini tetap akan memberikan pengaruh pada proses lelang untuk melunasi utang kepada kreditor termasuk mantan pekerja. Dan hal ini meresahkan para mantan buruh yang tengah menunggu pelunasan hak.
"Jelas berpengaruh bagi mantan buruh yang berharap haknya segera cair. Penyitaan ini membuah kami khawatir dengan nasib hak yang diutang perusahaan," kata Machasin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (11/7).
Ia menambahkan, proses penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang sudah rampung dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tahapan masih berjalan, KJPP selesai menilai barang tersebut dan lelang aset sudah dijadwalkan.
Pihaknya berharap Kejagung dapat menghormati proses kepailitan yang telah ditetapkan pengadilan, demi menjamin keadilan bagi para pekerja yang masih menunggu pencairan pesangon dan hak lainnya.
"Rencananya, penjualan kendaraan tersebut sedianya berlangsung pada bulan Juli ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kendaraan operasional tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang sebelumnya telah masuk dalam pengawasan kurator pasca putusan pailit terhadap Sritex. Aset transportasi yang semula menjadi bagian dari harta pailit untuk pelunasan utang kepada para kreditor, kini terseret dalam pusaran perkara hukum yang menjerat mantan pimpinan Sritex.