Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi masih buru satu pencuri kendaraan di Kota Cilegon

Elshinta.com - Polisi masih memburu satu pencuri yang masih buron setelah berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya dalam kasus pencurian kendaraan roda empat berinsial JFM (24) yang beraksi di Kota Cilegon, Banten.

Polisi masih buru satu pencuri kendaraan di Kota Cilegon
X
Polisi tunjukan barang bukti pencurian di Kota Cilegon, Banten, Jumat (11/7/2025). ANTARA/HO-Polres Cilegon.

Elshinta.com - Polisi masih memburu satu pencuri yang masih buron setelah berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya dalam kasus pencurian kendaraan roda empat berinsial JFM (24) yang beraksi di Kota Cilegon, Banten.

Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, di Cilegon, Jumat, menjelaskan bahwa perburuan ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi di Mess PT BKI, Jalan KH Fahir, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Sabtu (5/7).

"Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Korban melaporkan kehilangan satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi A 1281 TO," jelasnya.

Ia mengatakan akibat insiden ini, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp110 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan tidak menunggu lama. Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Upaya pengejaran yang dilakukan secara intensif ini menjadi fokus utama petugas untuk mengungkap pelaku secepat mungkin. Kerja keras tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pada Sabtu kemarin sekitar jam 15.00 WIB, di Kampung Tarogong, Kabupaten Pandeglang, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," terangnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JFM (42), warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Namun, satu pelaku lainnya yang berinisial E berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, JFM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya, tersangka JFM kini harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

"Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.

Hingga kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Serta memberikan ultimatum kepada pelaku E untuk segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada apabila meninggalkan kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat. Gunakan kunci ganda dan apabila menemukan tindak pidana atau hal yang meresahkan, segera hubungi call center 110 Polres Cilegon," tutupnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire