Kejari periksa 25 saksi kasus korupsi Rp5,2 miliar di PT Pos Kendari
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa sebanyak 25 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,2 miliar di PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa sebanyak 25 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,2 miliar di PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari Marwan Arifin saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi itu dilakukan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari Ariayani Arfa (37).
Ia menyampaikan para saksi yang diperiksa tersebut dari berbagai unsur internal dari PT Pos Indonesia Cabang Kendari, mulai dari rekan-rekan kerja Ariayani, bawahannya di Keuangan, termasuk juga pimpinannya pada saat itu.
“Dari 25 orang yang kami periksa ini, ada yang berasal dari internal PT Pos Kendari. Kami ingin memahami lebih dalam tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses tindakan yang dilakukan oleh tersangka Aryani Arfa,” kata Marwan Arifin.
Dia menyebutkan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kendari akan melakukan perjalanan ke PT Pos Indonesia Cabang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengambil dokumen penting dan beberapa barang-barang pribadi milik tersangka Ariayani Arfa, yang sebelumnya telah disita.
“Rencana kami adalah pergi ke Makassar untuk mengambil dokumen-dokumen penting, serta beberapa barang milik tersangka yang telah diamankan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan bahwa satu tersangka itu merupakan eks Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari Ariayani Arfa. Dalam perkara tersebut, terdapat penyimpangan berupa pemalsuan laporan keuangan pada buku kas harian atau BKH dan system application and products (SAP) yang dibuat dan diisi oleh tersangka sejak tahun 2020 hingga 2024.
"Sehingga ada selisih uang kas (pada PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari) yang tidak dapat ditutupi," kata Ronal.
Dia menyebutkan bahwa tersangka juga memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran pihak ketiga.
Bahkan, hasil dari tindak pidana korupsi itu diambil oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ronal mengungkapkan atas perbuatannya itu, terdapat kerugian negara pada PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari sejak 2021 hingga 2024 sebesar Rp5,2 miliar.