Perkara polisi penganiaya bayi hingga tewas dilimpahkan ke PN Semarang
Elshinta.com - Berkas perkara Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.

Elshinta.com - Berkas perkara Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi dikonfirmasi di Semarang, Minggu, membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang itu
"Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," katanya.
Menurut dia, kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.
Brigadir AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, tersangka AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah juga telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK.
Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.
Selain itu, AK juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.