Legislator: Sumbar harus dukung satgas tertibkan kebun sawit ilegal
DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta Dinas Kehutanan setempat untuk proaktif mendukung upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menertibkan kawasan hutan yang digarap menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Ranah Minang.

Elshinta.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta Dinas Kehutanan setempat untuk proaktif mendukung upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menertibkan kawasan hutan yang digarap menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Ranah Minang.
"Dukungan kepada Satgas PKH misalnya dengan memberikan data secara detail. Sebab, ini sangat penting untuk mendukung upaya penertiban dan memastikan bahwa kawasan hutan di Sumatera Barat dapat terlindungi," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Verry Mulyadi di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Verry Mulyadi terkait masih tingginya angka kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit sawit tanpa izin di Ranah Minang.
Hingga saat ini setidaknya Satgas PHK telah berhasil menguasai area hutan dan kebun sawit tanpa izin seluas 3.897 hektare.
Rinciannya, 3.452 hektare berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat. Dari jumlah tersebut, 1.622 hektare milik PT AMP Plantation dan 330 hektare milik PT Primatama Muliajaya.
Selain itu, Satgas PKH juga menertibkan kebun sawit ilegal seluas 1.228 hektare di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, yang selama ini dikuasai PT Sumatera Jaya Agro Lestari, serta di Kabupaten Dharmasraya seluas 715,03 hektare dari PT Selago Makmur Plantation.
Menurutnya, luasan lahan yang berhasil ditertibkan tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan angka real luas kawasan hutan yang digunakan secara ilegal oleh berbagai pihak.
Oleh karena itu, Dinas Kehutanan Sumbar diminta proaktif menyediakan data yang akurat kepada Satgas PKH sebagai dasar penindakan.
"Dinas Kehutanan harus memberikan data valid ke Satgas PKH terkait areal hutan lindung yang selama ini terindikasi digunakan perusahaan-perusahaan swasta," katanya.
Ia tidak menyebut jumlah pasti kawasan hutan yang digarap tanpa izin. Namun, jumlahnya diperkirakan mencapai 32 ribu hektare yang digunakan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit, tambak hingga resort secara ilegal.
"DPRD mendukung penuh upaya Satgas PKH menertibkan kawasan hutan dan kebun sawit ilegal di Sumatera Barat. Ini langkah yang tepat untuk melindungi kawasan hutan serta meningkatkan pendapatan negara," ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Khairuddin Simanunjtak meminta semua pihak proaktif dalam mendukung program Satgas PKH. Hal ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi perekonomian itu berharap penertiban kawasan hutan dan kebun sawit ilegal dapat meningkatkan pendapatan negara, dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
"Kami berharap penertiban kawasan hutan dan sawit ini meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal," ujarnya.