14 Juli 1945: Hari Pajak Nasional, setiap rupiah untuk masa depan negeri
Elshinta.com - Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting pajak dalam pembangunan negara. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 14 Juli 1945, di mana untuk pertama kalinya istilah 'pajak' dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, tepatnya pada Pasal 23A.

Elshinta.com - Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap peran penting pajak dalam pembangunan negara. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 14 Juli 1945, di mana untuk pertama kalinya istilah “pajak” dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, tepatnya pada Pasal 23A.
Hari Pajak pertama kali ditetapkan secara resmi pada tahun 2017 oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sejak saat itu, peringatan ini dijadikan momen refleksi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak, serta apresiasi terhadap para pembayar pajak yang telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional.
Peringatan Hari Pajak biasanya diisi dengan berbagai kegiatan edukatif seperti seminar, kampanye publik, lomba, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan. Selain itu, institusi perpajakan memanfaatkan momen ini untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi fiskal.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Pada tahun 2024, lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dan program prioritas nasional lainnya. Karena itu, Hari Pajak menjadi pengingat penting bahwa kemandirian fiskal negara sangat bergantung pada kontribusi masyarakat.
Dengan semangat “Bersama Pajak, Kita Kuat”, peringatan Hari Pajak pada 14 Juli tidak hanya mencerminkan komitmen negara terhadap sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa setiap rupiah yang dibayarkan adalah bentuk nyata cinta tanah air.