Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kuasa Hukum: Tak ada perintah Hasto suap Wahyu Setiawan

Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kuasa Hukum: Tak ada perintah Hasto suap Wahyu Setiawan
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Febri menyampaikan keberatannya atas argumentasi jaksa yang menuding pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai permulaan dari skenario suap. Menurutnya, asumsi itu keliru secara logika dan hukum.

“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” ujar Febri kepada wartawan.

Ia menambahkan, judicial review yang diajukan oleh PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena ada kekosongan hukum yang perlu diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa sejumlah saksi kunci yang dihadirkan jaksa KPK justru memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam perencanaan ataupun pelaksanaan suap.

“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” ungkap Febri.

Menurutnya, pernyataan para saksi menjadi pembeda yang jelas antara tindakan hukum yang sah dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, yang perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Febri juga mengkritik inkonsistensi jaksa dalam menyikapi dua putusan pengadilan sebelumnya. Menurut dia, bila ini dianggap sebagai perkara baru, seharusnya penyelidikan dilakukan dari awal secara mandiri.

“Faktanya, penyelidikan yang digunakan KPK dalam perkara ini masih merujuk pada perkara lama sejak Desember 2019. Ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas prosesnya,” kata Febri seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Jaksa sebelumnya memaparkan 16 poin yang dianggap menguatkan dugaan keterlibatan Hasto. Namun, menurut kuasa hukum, seluruh poin itu hanya berkaitan dengan komunikasi antarpihak lain dan tidak relevan dengan tindakan hukum konstitusional yang ditempuh PDIP melalui Hasto.

Menanggapi hal itu, Febri menyatakan tim kuasa hukum akan menyampaikan jawaban lengkap dan sistematis dalam sidang duplik yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025.

“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” tutupnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire