Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK panggil Dirut PT Mahkota Pratama jadi saksi kasus akuisisi PT JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudi Susanto (RS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

KPK panggil Dirut PT Mahkota Pratama jadi saksi kasus akuisisi PT JN
X
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudi Susanto (RS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Pemeriksaan atas nama RS, Dirut PT Mahkota Pratama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rudi Susanto yang juga merupakan direktur PT JN dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire