Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kreator Andrea Yudias laporkan Owner Almaz Fried Chicken terkait doxing ke Polres Bekasi Kota

Konten kreator bernama Andrea Yudia Swara melaporkan Okta Wirawan, owner Almaz Fried Chicken ke Polres Metro Kota Bekasi Jawa Barat terkait doxing yang diterima melalui pesan di sosial media Instagram. 

Kreator Andrea Yudias laporkan Owner Almaz Fried Chicken terkait doxing ke Polres Bekasi Kota
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Konten kreator bernama Andrea Yudia Swara melaporkan Okta Wirawan, owner Almaz Fried Chicken ke Polres Metro Kota Bekasi Jawa Barat terkait doxing yang diterima melalui pesan di sosial media Instagram.

Laporan kepolisian Nomor: LP/1072/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, 15 Juli 2025.

Laporan penyebaran data milik orang lain ini diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu III, Ajun Komisaris Polisi Wendry Johan.

Usai melaporkan Okta Wirawan, Andrea warga Bintara Bekasi Barat mengatakan bahwa dirinya mendapat pesan yang disampaikan oleh Okta di Instagram. Ini menurutnya adalah bentuk ancaman yang bisa saja sewaktu-waktu membahayakan keselamatan dirinya dan keluarganya.

"Kemarin pagi yang bersangkutan DM di akun Instagram pribadi saya, tanpa sebutkan apa maksud dan tujuannya. Ini sangat nengerikan sebab selain data personal seperti NIK, info pribadi, informasi keluarga saya seperti ayah dan ibu saya. Ini kan bentuk ancaman, apa tujuannya memberikan data pribadi saya melalui pesan kalau bukan ancaman," kata Andrea kepada wartawan, Selasa (15/7).

Itulah alasan Andrea melaporkan Okta Wirawan ke Polisi, sebab dirinya dan keluarga merasa terancam keselamatannya dengan pesan yang berisikan penyebaran data pribadi atau doxing.

Andrea menambahkan bahwa hal ini bermula dari konten yang disampaikan melalui sosial media tiktok terkait dengan berita pengelola Kebab Baba Rafi yang terjerat pinjol sebesar Rp2 milyar. Di sana dikatakan bahwa ada rumor yang beredar kalau para frenchiser Almaz Fried Chicken takut holdingnya itu ada masalah keuangan.

"Nah tiba tiba owner Almaz malah bilang kalau saya telah memfitnah Almaz itu terafiliasi dengan pinjol. Padahal saya tidak nyenggol ke arah sana," ujarnya.

Karena hal tersebutlah dirinya melaporkan dan meminta perlindungan ke polisi atas keselamatannya dan keluargnya.

Seperti yang diketahui bahwa dalam UU ITE disebutkan bahwa Menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat 2 Jo. Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) yang menerangkan :

Pasal 65 ayat 2 UU 27/2022 :

Pasal 65 Ayat 2 UU PDP

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”

Pasal 67 Ayat 2 UU 27/2022 :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dengan demikian, sanksi pidana dapat diberikan bagi orang yang menyebarkan data pribadi dengan cara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sementara itu sebelumnya di akun tiktok @andreayudias menyampaikan terkait Kebab Baba Rafi yang terjerat pinjol sebesar Rp2 milyar dan anehnya yang panik adalah Almaz Fried Chicken.
Andrea menjaskan terkait viralnya pemberitaan bahwa Kebab Baba Rafi terlibat pinjol dan Kebab Baba Rafi digugat di PKPU oleh perusahaan Fintech Boost Bank karena Baba Rafi tidak mampu membayar hutang pinjolnya sebesar Rp 2 milyar.

Diceritakan Kronologi singkat kasus terbelitnya Baba Rafi dengan pinjol karena saat itu sedang butuh cepat uang cash cepat untuk menutup operasional perusahaannya karena para klien dan vendor belum bayar invoice mereka dan Baba Rafi telah menggadaikan invoice para kliennya ke sebuah pinjol agar cepat mendapat uang cash agar biaya operasionalnya jalan terus.

Akan tetapi setelah beberapa bulan kemudian menurutnya ini para klien Baba Rafi tidak bisa membayar invoice mereka, alhasil Baba Rafi ini tidak bisa membayar utang pinjolnya yang nominalnya mencapai Rp 2 milyar.

"Dari sini muncul pertanyaan kenapa perusahaan sekelas Baba Rafi sampai tidak memiliki cash flow untuk operasional sampai meminjam pinjol. Menariknya Franchise Almaz yang panik karena ternyata istri Baba Rafi memiliki perusahan konsultan bernama NS Consulting dan NS Consulting ini yang mengembangkan dan membina brand franchise Almaz Fried Chicken. Jadi para franchiseter multi di Baba Rafi pada takut holding ini ada masalah keuangan serius walaupun ini berbeda perusahaan tapi ini sudah masuk ke ekosistem bisnis perusahan Baba Rafi, " paparnya.

Ditegaskannya dari apa yang disampaikannya dalam konten di tiktok tidak mengatakan bahwa Almaz Fried Chicken ini terbelit masalan pinjol.

Sementara itu dalam akun IG @oktawirawan owners Almaz Fried Chicken mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak akan pernah terafiliasi dibimbing atau dibawah naungan pihak manapun yang terlibat praktek pinjaman riba termasuk yang disampaikan dalam video yang disampaikan oleh Andrea Yudias.

"Almaz Fried Chicken tidak pernah punya hutang kepada suplier apalagi ke bank apalagi ke lembaga riba, kami bangun perusahaan ini dari prinsip tauhid," jelasnya.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire