Satpol awasi kos-kosan alih fungsi jadi penginapan tempat prostitusi
Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten meningkatkan pengawasan terhadap bangunan mess dan kos - kosan yang dialih fungsikan menjadi penginapan dan disinyalir digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Banten meningkatkan pengawasan terhadap bangunan mess dan kos - kosan yang dialih fungsikan menjadi penginapan dan disinyalir digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
"Jika masyarakat menemukan aktivitas yang melanggar, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra di Tangerang Selasa.
Irman mengatakan imbauan ini menindak lanjuti hasil operasi gabungan yang dilakukan petugas di salah satu tempat penginapan di Cipondoh yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, Minggu (13/7) malam.
Petugas mendapatkan sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah. Kegiatan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Seluruh pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan oleh petugas.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan perda dan menjaga ketentraman ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.
Operasi tersebut menargetkan sejumlah warung jamu dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Karawaci, Jatiuwung dan Cibodas.
“Kami mengamankan semua barang bukti yang berjumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.