Menteri P2MI bantah pekerja migran langgar hukum di Jepang
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membantah tiga orang yang melakukan tindakan melanggar hukum di Jepang adalah PMI sehingga diisukan negara tersebut akan menutup aksesnya.

Elshinta.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membantah tiga orang yang melakukan tindakan melanggar hukum di Jepang adalah PMI sehingga diisukan negara tersebut akan menutup aksesnya.
Abdul Kadir Karding di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, membenarkan tiga orang yang melanggar hukum itu warga Negara Indonesia (WNI). Akan tetapi mereka bukan PMI karena satu adalah peserta magang dan dua lainnya turis.
"Tiga orang ini bukan pekerja migran. Satu magang, lainnya WNI biasa, turis," katanya.
Terkait kabar Pemerintah Jepang akan menutup akses bagi pekerja migran Indonesia (PMI), menurutnya itu tidak benar. Itu ulah dari dari pengaruh atau influencer yang mengunggah informasi hoaks.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Jepang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia bahwa kasus tiga orang ini tidak men-generalisasi orang Indonesia yang berada di Jepang," sebut Karding.
Untuk yang bermasalah tersebut pihaknya juga mendorong proses hukum di Jepang terhadap yang bersangkutan. KP2MI juga telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memitigasi masalah ini.
"Kita dorong silahkan hukum di Jepang, silahkan. Kalau di sini pun juga kita carikan jalan agar dihukum," tegasnya.
Karding mengingatkan para influencer berhati-hati dan paham akan dampak sebelum mengunggah sesuatu. Sebab, buntut dari video tersebut bukan hanya citra saja, namun bisa saja menjadi pertimbangan orang Jepang untuk mempekerjakan orang Indonesia.
"Jangan sampai hanya karena tiga orang, ratusan ribu dan calon PMI jadi korban.Itu diperparah oleh unggahan yang datanya tidak benar, tolong kita kerja sama hal hal seperti ini harus kita hindari ke depan," tukasnya.