Empat pengedar narkotika dibekuk Satresnarkoba Polres Semarang
Satresnarkoba Polres Semarang, Jawa Tengah membekuk empat pelaku pengedar narkotika dalam kurun waktu dua bulan ini. Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 0,5 gram.

Elshinta.com - Satresnarkoba Polres Semarang, Jawa Tengah membekuk empat pelaku pengedar narkotika dalam kurun waktu dua bulan ini. Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 0,5 gram.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Qurotul Ainy menyampaikan, dalam kurun bulan Juni dan pertengahan Juli 2025 sebanyak 4 pelaku diamankan dimana dari para pelaku ini diamankan 2 paket sabu masing masing seberat 0,5 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan total 2192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam," jelasnya, Kamis (17/5/2025).
Empat pelaku yang diamankan adalah DN (26) warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. DN dalam aksinya tidak seorang diri namun bersama rekannya WS (30) warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
"Dari DN dan WS ini, kita amankan 1202 obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Dimana keduanya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya dikemas dalam 1 paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali. Dan sebelum obat tersebut diedarkan, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Bandungan," imbuh Ratna seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Kamis (17/7).
Pelaku lain yaitu IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Polres Semarang mengamankan IS saat mengambil paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandungan, dan setelah dilakukan pengembangan didapati IS menyimpan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.
Sementara itu IS mengaku sebanyak 990 butir Trihexyphenidy disimpan untuk dijual kembali, dan untuk sabu seberat 0,5 gram akan digunakan oleh IS bersama rekannya V (DPO).
Sedangkan pelaku ke 4 yaitu AR (45) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan personel Resnarkoba saat membawa paket narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar (DPO), dimana pengedar tersbut dikenal oleh AR saat menjalani hukuman di LP Ambarawa dengan kasus yang sama.
Kepada para pelaku obat terlarang akan dikenakan Pasal 435 dan /atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sedangkan untuk pelaku narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.