Top
Begin typing your search above and press return to search.

Berkedok jalan-jalan, pria 73 tahun cabuli lima anak di Jatisampurna

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap lima anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Berkedok jalan-jalan, pria 73 tahun cabuli lima anak di Jatisampurna
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap lima anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku berinisial K, seorang pria berusia 73 tahun asal Indramayu telah diamankan setelah dugaan perbuatannya terungkap melalui laporan dari keluarga korban.

“Korban dalam kasus ini berjumlah lima anak perempuan, masing-masing berusia 10, 9, 8, 7, dan 4 tahun. Semuanya merupakan anak di bawah umur dan mengalami tindakan cabul saat diajak pelaku berkeliling kampung menggunakan sepeda motor,” kata Kombes Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat, menggunakan modus mengajak para korban berkeliling dengan sepeda motor pinjaman.

Dua anak duduk di bagian depan motor, sementara tiga lainnya di bagian belakang.

“Saat membantu para korban naik ke motor, pelaku menyentuh area sensitif korban. Hal itu juga dilakukan selama perjalanan, baik pada korban yang duduk di depan maupun belakang,” ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengalami luka pada bagian kemaluan dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tak lama kemudian, keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kombes Kusumo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (18/7).

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan mengaku telah melakukan tindakan tersebut dua kali. Korban seluruhnya adalah anak perempuan dan kami pastikan akan menangani kasus ini dengan serius,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire