Top
Begin typing your search above and press return to search.

Harga emas Antam 21 Juli stabil di angka Rp1,927 juta per gram ‎

 Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (21/7) tidak mengalami perubahan yakni Rp1.927.000 per gram atau harga jual yang sama pada 19 Juli 2025. ‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.773.000 per gram.

Harga emas Antam 21 Juli stabil di angka Rp1,927 juta per gram ‎
X
Arsip foto - Karyawan menunjukkan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Jalan Salemba Raya, Jakarta. Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Minggu (20/7/2025) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 yang mengalami fluktuasi harga jual dari hari sebelumnya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa/pri. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Elshinta.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (21/7) tidak mengalami perubahan yakni Rp1.927.000 per gram atau harga jual yang sama pada 19 Juli 2025. ‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.773.000 per gram.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. ‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. ‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.013.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.927.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.794.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.666.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.410.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.765.000.

‎- ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.787.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.495.000

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.912.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp467.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp933.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.867.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. ‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire