Komisi III DPR RI komitmen perkuat profesi advokat Indonesia
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa organisasi advokat Indonesia untuk membahas RUU KUHAP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Elshinta.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa organisasi advokat Indonesia untuk membahas RUU KUHAP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP sekaligus memperkuat profesi advokat Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
“Komitmen Komisi III, kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Kenapa rekan-rekan? Demi terciptanya hukum yang adil. Dengan Rancangan UU KUHAP ini, komitmen kami mengimplementasikan penguatan profesi advokat bisa dimaksimalkan,” ujar Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama Habiburokhman juga mengatakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. Dan, dijelaskan sesuai pasal 73 dan 74 UU MD3, DPR dalam melaksanakan kewenangan dan tugasnya berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR dan setiap orang wajib memenuhi panggilan tersebut. DPR juga berhak memberikan rekomendasi demi kepentingan bangsa dan negara.
“Dapat kami sampaikan bahwa DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU KUHAP. Untuk itu, kami merasa penting untuk mendengar masukan-masukan, pernyataan sikap yang sifatnya membangun, termasuk dari evaluasi dari pengalaman Ketika menjadi advokat dan organisasi advokat,” tambahnya.
Ia mengakui profesi advokat adalah profesi mulia yang bekerja untuk masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Profesi dibangun dari bawah dan perlu diperkuat dengan dukungan dari Komisi III.
Penulis: Sri Lestari/Ter