Polda Gorontalo tangkap pelaku penggelapan mobil di Sulawesi Utara
Elshinta.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengejar AYKW, seorang terduga pelaku penggelapan tiga unit mobil, hingga ditangkap di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Elshinta.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengejar AYKW, seorang terduga pelaku penggelapan tiga unit mobil, hingga ditangkap di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksana Tugas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana di Gorontalo, Senin mengatakan sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka AYKW, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Guruh menjelaskan tersangka menggelapkan tiga unit mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp300 juta, kemudian melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Kasus ini terjadi pada bulan Desember 2022, di mana korban menitipkan tiga unit kendaraannya di showroom milik pelaku," ujarnya.
Setelah beberapa lama, kata Guruh, tiga mobil tersebut telah laku terjual atau dipindahtangankan kepada orang lain, namun pelaku tidak memberitahukan kepada korban bahwa mobilnya telah terjual.
Atas persoalan itu, korban yang merasa telah ditipu pelaku dan mengalami kerugian ratusan itu melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo pada 2024.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pelaku AYKW yang tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik malah melarikan diri, sehingga tim Polda Gorontalo yang mengantongi identitas serta keberadaan pelaku, langsung mengejar sampai ke Sulawesi Utara dan menangkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Guruh, tim opsnal Ditreskrimum Polda mengamankan barang bukti mobil dan surat bukti penerimaan uang atau kuitansi.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak faktor ekonomi, di mana uang hasil penjualan tiga unit mobil itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Guruh, pelaku AYKW yang kini ditetapkan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP Pidana.
"Pelaku telah kami tahan di sel tahanan Polda Gorontalo, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," ujarnya.