Top
Begin typing your search above and press return to search.

KAI Daop 7 Madiun gandeng Kejari Kota Kediri, optimalkan penanganan masalah hukum penjagaan aset

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang dilaksanakan di Kediri, Selasa (22/7/2025).

KAI Daop 7 Madiun gandeng Kejari Kota Kediri, optimalkan penanganan masalah hukum penjagaan aset
X
Foto: Fendi Lesmana/Radio Elshinta

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang dilaksanakan di Kediri, Selasa (22/7/2025).

Penandatanganan itu dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL.

VP Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan bahwa sinergi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun.

"Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana.

Suharjono menambahkan dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.

Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian, khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty turut menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan sinergitas.

"Kita bersepakat bersama melakukan MOU dengan PT KAI untuk penyelesaian masalah hukum terutama dibidang aset. Penyelesaian disini bukan bahwa PT KAI banyak masalah bidang asetnya. Tetapi melainkan untuk penertiban saja, menjaga jaga saja apabila ada sesuatu yang tidak diingikan. Karena tentu saja aset PT KAI itu adalah aset Negara," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire