Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 526 warga Kota Bekasi telah mencantumkan status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Ratusan warga Kota Bekasi ubah status keagamaan di KTP jadi penganut kepercayaan
X
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 526 warga Kota Bekasi telah mencantumkan status keagamaan sebagai penganut kepercayaan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang setara dan inklusif bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menganut kepercayaan lokal.

"Di Kota Bekasi, khususnya di wilayah Jatisampurna, terdapat beberapa saudara kita yang merupakan bagian dari aliran penghayat kepercayaan," kata Taufiq, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menjelaskan hingga Desember 2024, terdapat 526 warga yang telah menyesuaikan data identitasnya dengan mencantumkan keterangan 'Penganut Kepercayaan' di kolom agama pada KTP-el.

"Sebelumnya, ada kebijakan pengakuan ini, semua warga otomatis dicatat sebagai penganut agama yang diakui negara. Kini, mereka sudah bisa melakukan proses penyesuaian secara resmi," ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan, Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi di komunitas kepercayaan, termasuk hadir dalam kegiatan keagamaan yang mereka adakan.

"Hari Minggu lalu kami hadir dalam kegiatan komunitas tersebut. Kami sosialisasikan agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan hak administratif ini sesuai ketentuan," paparnya.

Kebijakan ini berlandaskan pada Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa "agama" dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mencakup aliran kepercayaan.

Sejak putusan tersebut, penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki hak hukum yang sama dengan pemeluk agama resmi lainnya, termasuk hak mencantumkan identitas kepercayaan di dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Penerapan kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan toleransi, hak sipil, dan pelayanan publik berbasis kesetaraan di tingkat local,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (23/7).

Taufiq menegaskan Disdukcapil Kota Bekasi berkomitmen mendukung penuh inklusi administrasi kependudukan, agar tidak ada satu pun warga yang terpinggirkan dalam sistem pelayanan publik.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire