BNNP Sumbar buru pemilik shabu 2 kg saat penangkapan di BIM
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memburu dua orang pria berperan sebagai pemilik shabu dan perekrut pasca meringkus seorang kurir berinisial AS (26) berikut mengamankan 2 kilogram shabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman.

Elshinta.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memburu dua orang pria berperan sebagai pemilik shabu dan perekrut pasca meringkus seorang kurir berinisial AS (26) berikut mengamankan 2 kilogram shabu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi, Ricky Yanuarfi mengatakan, dua buronan tersebut berinisial W dan A.
"W diketahui berperan sebagai pemilik barang dan A berperan sebagai perekrut," kata Ricky Yanuarfi saat pengungkapan kasus di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (23/7).
Namun Rick Yanuarfi enggan untuk menjelaskan dimana keberadaan kedua orang warga Aceh tersebut berada.
"Yang jelas, begitu diketahui dimana keberadaan mereka, langsung kita tangkap," ujar Ricky seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Rabu (23/7).
Ricky Yanuarfi mengatakan, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman shabu dari Aceh ke BIM melalui jalan darat.
AS diringkus dipintu keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau atau BIM Kabupaten Padang Pariaman Selasa 15 Juli 2025. Dari tangan pelaku diamankan shabu seberat 1.918,4 gram.
Kepada petugas, AS mengaku, shabu tersebut akan dibawa ke Jakarta malui penerbangan untuk selanjutnya menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Di saat bersamaan, petugas BNN juga meringkas seorang pria berinisial I berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai koordinator kurir di Aceh.
Lebih lanjut Ricky Yanuarfi menjelaskan, AS sudah dua kali membaw shabu melalui BIM k luar Provinsi Sumatera Barat. Kejadian ketiga berhasil diringkus saat berada di pintu keberangkatan bandara bersama barang bukti berupa shabu yang ditarok di dalam sebuah koper berwarna cream bermerek Polo Vila yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.