Polda Jambi amankan dua pelaku Karhutla
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dan mengamankan dua pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada Kamis pekan lalu.
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat ekspos kasus tersangka pembakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kabupaten Batang Hari, Jambi. (ANTARA/Ho/Surya)Elshinta.com - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dan mengamankan dua pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada Kamis pekan lalu.
"Kedua pelaku bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45) warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, Provinsi Riau," kata Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi Kamis (24/7).
Penangkapan ini bermula adanya informasi membuka lahan dengan cara membakar di Desa Peninjauan, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari dan berkat adanya informasi warga, petugas menuju lokasi dan mengamankan dua orang pelaku saat sedang beristirahat di pondok dekat lahan yang dibakarnya.
Kombes Pol Taufik menyebutkan pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan Hutan dan membuka lahan dengan cara membakar.
"Lahan yang terbakar ini merupakan hutan produksi," sebutnya.
Selain pelaku, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa singso, BBM, korek api, kayu bekas terbakar dan parang. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.
Sementara itu untuk lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Muaro Jambi dan di Tanjungjabung Barat, pelakunya masih dalam tahap penyelidikan karena lahan yang terbakar cukup luas dan baru bisa dipadamkan pada beberapa hari lalu khusus di Tanjabbar seluas lima hektare, sedangkan yang di Muaro Jambi ada seluas 264 hektare lahan gambut yang belum bisa dipadamkan.




