Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Bungo tangkap bandar sabu barang dipasok melalui peran WBP

Elshinta.com - Polres Bungo, Jambi mengamankan hampir satu ons narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang bandar yang mengaku mendapat pasokan melalui peran oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Polres Bungo tangkap bandar sabu barang dipasok melalui peran WBP
X
JS bandar narkoba berhasil diringkus oleh tim Opsnal Satreskoba Polres Bungo kamis (24/7). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 96 gram sabu. Menurut pengakuannya, barang tersebut didapat berkat peran oknum warga binaan didalam Lapas. ANTARA/HO- Polres Bungo.

Elshinta.com - Polres Bungo, Jambi mengamankan hampir satu ons narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang bandar yang mengaku mendapat pasokan melalui peran oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, dia mendapatkan barang itu (sabu) dari orang tidak dikenal melalui perantara seorang oknum warga binaan Lapas di wilayah Jambi," kata Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra di Bungo, Ahad.

Ia mengatakan, tersangka berinisial JS diamankan oleh anggota Opsnal Satreskoba Polres Bungo (24/7) di sebuah kontrakan disusun Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti narkoba ukuran besar yang disimpan di dalam piala. Kemudian bungkusan kecil dan timbangan digital di dalam dompet penyimpanan yang dibawa pelaku.

"Berat barang bukti yang diamankan cukup besar, 96 gram. Pelaku JS merupakan warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi," kata Riko.

Lanjut Kasat, JS mendapatkan sabu dari Kabupaten Tebo melalui seseorang atas petunjuk dari seorang oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari keterangannya, pelaku membeli dua ons sabu dengan tafsiran harga sebesar Rp136 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui rekening yang ditentukan oleh oknum WBP tersebut, penyetoran dilakukan secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Nilai dua ons sabu itu dihargai Rp136 juta, sistem kerja. Disetor setiap hari melalui rekening yang ditentukan," jelas Riko.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire