Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK sebut secepatnya panggil Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan secepatnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan pada 140 hari yang lalu, atau 10 Maret 2025.

KPK sebut secepatnya panggil Ridwan Kamil
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan secepatnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan pada 140 hari yang lalu, atau 10 Maret 2025.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara semakin terang.

“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.

Sejak saat itu hingga Senin (28/7), tercatat sudah 140 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire