Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Jambi limpahkan perkara bos sumur minyak ilegal ke Kejati

Elshinta.com - Penyidik Polda Jambi melimpahkan barkas perkara bos pengelola sumur minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi.

Polda Jambi limpahkan perkara bos sumur minyak ilegal ke Kejati
X
Tersangka bos minyak ilegal Kadir diamankan Polda Jambi dan akan dilmpahkan ke Kejati Jambi, Senin (28/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Jambi

Elshinta.com - Penyidik Polda Jambi melimpahkan barkas perkara bos pengelola sumur minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Berkas perkara tersebut kini sudah kita dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk dipelajari guna melengkapi berkas perkaranya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi Senin.

Dia mengatakan berkas perkara tersangka Kadir sudah dikirimkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu P19 petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan perkaranya.

Berdasarkan informasi, pemilik sumur minyak ilegal atas nama Kadir diamankan petugas seusai molot atau melakukan aktivitas penambangan minyak bumi tanpa izin di lokasi Desa Suka Maju.

Dia diamankan seorang diri, dan diketahui telah cukup lama melakukan aksi ilegal di wilayah Kecamatan Mandiangin yang disebut petugas memiliki satu buah sumur minyak ilegal.

Tersangka ditangkap pada akhir pekan lalu saat yang bersangkutan sedang melakukan penambangan minyak ilegal dan pelaku adalah sekaligus pemodal dalam aksi itu.

Menurut dia, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire