Ditunda! Sidang pengadilan kasus pemakaian narkoba musisi Fariz RM
Sidang pengadilan kasus pemakaian narkoba musisi Fariz Rustam Munaf terus bergulir. \r\nHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM, Senin (28/7/2025).

Elshinta.com - Jakarta - Sidang pengadilan kasus pemakaian narkoba musisi Fariz Rustam Munaf terus bergulir.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM, Senin (28/7/2025).
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H, mengatakan, penundaan sidang merupakan wewenang hakim. Pihaknya hanya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mematuhi proses hukum, dan terkait hal itu, klien saya, Fariz RM tidak kecewa dengan penundaan sidang tuntutan itu," ucap Deolipa.
"Biasa dalam proses hukum persidangan hukum pidana, tunda-menunda biasa. Dalam perdata juga tunda-menunda biasa. Makin lama makin bagus sebenarnya, untuk melakukan penyiapan yang baik dan benar," kata Deolipa.
Menurut Deolipa lagi, selama proses pembuktian, fakta yang muncul justru berkebalikan. Saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan posisi Fariz RM sebagai pengguna, bukan pengedar seperti yang tertera dalam dakwaan.
"Dari pembuktian dan saksi-saksi menyatakan bahwasanya Fariz RM sebagai seorang pengguna yang akut, begitu, kecanduan akut gitu, dan dia tidak terbukti mengedarkan," ungkap Deolipa.
Jelas Deolipa, penundaan sidang adalah proses bagi kejaksaan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebijakan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengedepankan rehabilitasi bagi para pengguna.
Sebelumnya, Komjen Pol. Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.
Hal ini berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi ‘pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial’.
“Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor,” ucap Marthinus.
Urai Deolipa, "Ini sudah berjalan pengguna direhab, bukan dihukum. Karena sebagai korban, tidak bisa dihukum," cetusnya.
Deolipa mengakui Fariz RM sudah berusaha untuk pulih. "Kecanduan narkotika memang agak lama pemulihannya dibanding kecanduan merokok," pungkasnya. (Dd).