KPK buka peluang panggil paksa manajer kredit di BPR Benta Tesa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil paksa manajer kredit di BPR Benta Tesa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut kemungkinan dilakukan sebab yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada Senin (28/7).

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil paksa manajer kredit di BPR Benta Tesa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal tersebut kemungkinan dilakukan sebab yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada Senin (28/7).
“Sesuai dengan KUHAP, KPK selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua. Bila tetap tidak hadir, maka dimungkinkan untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie sebelumnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.