Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua aturan terbit, KLH dorong Pemda percepat RPPLH dan tata kelola mangrove

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat kerangka hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. 

Dua aturan terbit, KLH dorong Pemda percepat RPPLH dan tata kelola mangrove
X
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat kerangka hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala KLH/BPLH, Diaz Hendropriyono, secara resmi membuka forum sosialisasi dua peraturan pemerintah terbaru: PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Kedua regulasi ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat tata kelola lingkungan berbasis bukti dan keberlanjutan.

“Kalau kita pikir-pikir, banjir di Indonesia, di kota-kota sering terjadi, sedikit-sedikit banjir, misalnya di Bogor, Jakarta, Bandung, Semarang. Hujan tidak seberapa sering tetapi banjir banyak terjadi. Padahal curah hujan Jakarta antara 1,500 sampai 2000 mm/tahun termasuk lebih rendah dari Singapura, dan hanya sedikit lebih tinggi dari Tokyo,” jelas Wamen Diaz.

Dalam forum tersebut, Wamen Diaz mendorong pemerintah daerah segera menetapkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.Wamen Diaz
menegaskan pentingnya menghindari praktik yang memperburuk kerusakan
lingkungan seperti alih fungsi lahan, konversi hutan, serta kurangnya Ruang Terbuka Hijau.

“Pastinya karena ada kesalahan tata ruang, alih fungsi lahan, konversi hutan, lahan gambut, pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), konversi hutan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang. Jadi kedepannya, pembangunan kita harus lebih memperhatikan faktor lingkungan hidup,” ujar Wamen Diaz seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Rabu (30/7).

Forum sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga strategis, termasuk Kemenko Pangan, Sekretariat Kabinet, BPDLH Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, ATR/BPN, BRIN, dan Polri.

Pembahasan juga mencakup implementasi PP 27 yang menjadi dasar pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional. Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa RPPLH dan PPEM memuat pendekatan perencanaan jangka panjang berbasis data dan sains lingkungan.

“RPPLH adalah skenario planning, perencanaan 30 tahun ke depan akan seperti apa, untuk itu kita harus tahu kondisi eksisting (baseline) kita seperti apa,” tegas Sigit.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire