Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengawasan lemah, penyaluran LPG 3 kg subsidi diduga tak tepat sasaran

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Perekonomian menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola dan Rapat Evaluasi Satuan Tugas Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, pada Rabu (31/7). 

Pengawasan lemah, penyaluran LPG 3 kg subsidi diduga tak tepat sasaran
X
Sumber foto: Adi Asmara/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Perekonomian menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola dan Rapat Evaluasi Satuan Tugas Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, pada Rabu (31/7).

Kegiatan yang dihadiri oleh para agen dari kabupate/kota dan pihak terkait ini bertujuan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel dan juga menjabat sebagai Dansatgas, Basaraudin, mengungkapkan serta menyoroti keprihatinannya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg yang terjadi di lapangan, sehingga penyaluran menjadi tidak tepat sasaran yang diharapkan.

“Pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Tapi faktanya, LPG bersubsidi ini justru banyak digunakan oleh pelaku usaha non-rumah tangga, bahkan ditemukan di laundry atau warung-warung makanan seperti warung mie ayam, yang kalau dilihat dari omsetnya sudah tidak tepat gunakan Gas LPG 3 kg,” ujarnya.

Basaraudin mengaku dirinya sendiri menyaksikan langsung pelanggaran tersebut. “Saya pernah mampir di tempat makan, pas ke toilet, tabung-tabung LPG bersubsidi berjejer di dapur. Saya tidak bisa langsung menegur, tapi ini harus jadi perhatian kita,” ujarnya.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat distribusi dan pangkalan, atau ada semacan dugaan ada kenakalan di tingkat tersebut. “Orang bisa bolak-balik membeli LPG pakai KTP berbeda-beda, pakai orang suruhan, itu artinya satu rumah bisa dapat lebih dari jatahnya,” katanya.

“Ini tidak sesuai dengan amanat kebijakan yang menekankan distribusi tepat sasaran.” tambahnya.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menilai perlunya wadah khusus sebagai ruang evaluasi dan koordinasi rutin antar Satgas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan kegiatan seperti ini akan dijadikan agenda rutin guna memperkuat sinergi dan mempercepat perbaikan sistem distribusi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel, Hengki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi yang telah diterbitkan, antara lain:

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025, Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, Keputusan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Monitoring, Pengendalian, dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di Provinsi Sumsel,

Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 19 Tahun 2025 berdasarkan Standar Daerah Provinsi Sumsel, yang mewajibkan setiap kabupaten/kota segera membentuk Satgas pengawasan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini dirancang dengan tiga tujuan utama, yaitu: Mensosialisasikan kebijakan terbaru dan pedoman pengawasan distribusi LPG bersubsidi, Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan oleh Satgas kabupaten/kota, Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam penegakan aturan distribusi LPG 3 Kg.

“Kami berharap Satgas di setiap daerah segera terbentuk dan aktif bekerja. Kami juga akan mengawal kebijakan ini agar benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” pungkas Hengky seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara, Kamis (31/7).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire