Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap empat orang atas kasus sabu dan senpi rakitan di Metro

Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung menangkap empat orang tersangka dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi tangkap empat orang atas kasus sabu dan senpi rakitan di Metro
X
Barang bukti senjata api rakitan yang dbawa salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu di Metro, Lampung (ANTARA/HO-Polres Metro)

Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung menangkap empat orang tersangka dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Para tersangka ditangkap di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," kata Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas dari Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap dua pria berinisial MRI (30) dan RAF (37), serta dua wanita berinisial ASZ (23) dan S (25).

"Keempat tersangka diamankan saat sedang berada di salah satu lokasi di Jalan Tangkil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian mereka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Hangga.

Sementara itu, barang bukti yang disita antara lain: satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram; dua batang pipet kaca atau pirek berisi endapan putih diduga sabu. Kemudian, dua buah pipet plastik yang terdapat bercak kristal; satu set alat hisap sabu (bong); satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar, yang ditemukan di celana tersangka MRI.

“Selain barang bukti narkotika, dari celana tersangka MRI juga kami temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Ini menambah berat dugaan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.” tutupnya

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire