Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Kudus beri keringanan pajak dan retribusi pasar

Menyambut HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kudus ke-476, Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program diskon dan penghapusan denda pajak serta retribusi pasar.

Pemkab Kudus beri keringanan pajak dan retribusi pasar
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Menyambut HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kudus ke-476, Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program diskon dan penghapusan denda pajak serta retribusi pasar. Kebijakan ini disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (12/8).

“Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati.

Terdapat tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

“Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (12/8).

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah, menjelaskan bahwa permohonan keringanan dapat diajukan melalui paguyuban pasar. Mekanisme ini dipilih agar proses pengajuan lebih mudah dan terkoordinasi.

“Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,” jelas Djati.

Dijelaskan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan wajib pajak.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire