Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejaksaan tetapkan Kades Perayu Karimun tersangka korupsi

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Kepala Desa Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp500 juta.

Kejaksaan tetapkan Kades Perayu Karimun tersangka korupsi
X
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau, memberikan keterangan pers penetapan tersangka Kades Perayu TM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Selasa (12/8/2025). ANTARA/HO-Cabang Kejari Karimun

Elshinta.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Kepala Desa Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp500 juta.

Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Datu Hengky Fransiscus Munte dalam keterangannya dikonfirmasi Selasa (12/8), mengatakan TM diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup,” kata Hengky.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, penyidik berpendapat telah terpenuhi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi.

“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” ujarnya pula.

Dengan penguasaan CMS itu oleh tersangka, kata dia lagi, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Akibat tindakan tersebut, ujar dia, sejumlah program pembangunan desa di Perayu menjadi mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, kata Hengky, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan TM di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari pertama, yang sebelumnya dilakukan cek kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hengky menegaskan, penuntasan perkara ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengamankan aset negara dan pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara, dan memberantas korupsi secara objektif, profesional dan akuntabel,” katanya lagi.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire