Hary Tanoe digugat Rp119 Triliun oleh CMNP, berawal dari NCD 1999 yang tak cair
Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo bersama PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) digugat secara perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Elshinta.com - Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo bersama PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) digugat secara perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan senilai total Rp119 triliun ini terkait surat berharga jenis negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan pada 1999 dan disebut tidak dapat dicairkan.
Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menjelaskan kerugian materiil akibat NCD tersebut mencapai sekitar Rp103 triliun. Selain itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp16 triliun. “Total tuntutan mencapai Rp119 triliun, dan nilainya akan terus bertambah sampai dibayar lunas beserta dendanya,” kata Primaditya usai sidang perdana, Rabu (13/8/2025).
Mediasi Gagal, Ajukan Sita Jaminan
Primaditya mengungkapkan mediasi sempat dilakukan, namun gagal lantaran pihak Hary Tanoe tidak memenuhi permintaan CMNP. Akibatnya, CMNP menolak perdamaian dan melanjutkan proses gugatan. Untuk mengamankan hak kliennya, ia juga mengajukan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe dan MNC Group.
Aset yang diminta disita meliputi benda bergerak dan tak bergerak, saham, gedung, kendaraan bermotor, hingga aset lainnya. “Berdasarkan estimasi kami, nilai aset tersebut belum cukup untuk membayar kerugian. Karena itu, inventarisasi aset lain masih berjalan,” jelasnya.
Nilai Aset Jauh dari Gugatan
Dari penelusuran pihak CMNP, kekayaan pribadi Hary Tanoe diperkirakan Rp15,6 triliun, sementara total aset MNC Group sekitar Rp18,98 triliun. Angka tersebut masih jauh di bawah tuntutan CMNP.
Laporan Pidana di Polda Metro Jaya
Selain gugatan perdata, CMNP juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pembuatan atau penggunaan surat palsu terkait NCD, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Primaditya mengatakan penyidik telah memeriksa pihak CMNP, Hary Tanoe, Bank Indonesia, dan OJK. “Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka,” tutupnya. (ADP)