Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara

Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai Nursanti binti Dahlan dijatuhi hukuman 2 tahun, tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/8).

Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara
X
Terdakwa Nursanti binti Dahlan (kiri) dikawal Jaksa untuk bersiap menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Elshinta.com - Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai Nursanti binti Dahlan dijatuhi hukuman 2 tahun, tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/8).

"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan tim JPU terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad sebelumnya telah mendakwa Nursanti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Namun demikian, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Sulsel sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Soetarmi memaparkan kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Terdakwa Nursanti kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali. Namun belakangan, diduga ia menipu korban.

Dengan menggunakan berbagai tipu muslihatnya, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu miliknya sebesar Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan nilai total lebih dari Rp3,1 miliar.

Uang tersebut, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya saat maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.

"Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," papar Soetarmi menambahkan.

Sejauh ini, tim JPU Kejati Sulsel masih menunggu pihak penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, mengingat Majelis Hakim masih memberikan Waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire